Berita

Diduga Oknum ASN Kepregok Selingkuh Didalam Kamar Mandi Kantor

962
×

Diduga Oknum ASN Kepregok Selingkuh Didalam Kamar Mandi Kantor

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos – Berita tak sedap kembali mencoreng dunia Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Gunungkidul.

Diduga dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kantor Dinas Perindustrian Koperasi dan UMKM terpergok berduaan di dalam kamar mandi kantor saat jam kerja.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa, dua oknum itu berinisial I (laki-laki) dengan seorang perempuan berinisial T yang berprofesi yang sama dan bekerja dalam satu OPD.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang ASN dari dinas lain yang kantornya berada di kompleks dan lantai yang sama.

Keduanya juga terekam jelas oleh kamera CCTV milik Kominfo saat memasuki kamar mandi yang terletak di lantai dua, sisi timur gedung—area yang memang terpantau CCTV.

Kedua ASN tersebut diketahui sudah saling mengenal sejak mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS. Keduanya memang baru diangkat jadi CPNS tahun 2023 yang lalu.

Saat menjalani Latsar, diketahui perempuan berinisial T telah berstatus menikah dan memiliki anak. Sementara laki-laki berinisial I saat itu masih lajang. Keduanya mengaku mulai dekat sejak akhir 2022. Pada tahun 2023, IM menikah dengan seorang pegawai di salah satu OPD di Gunungkidul.

Berdasarkan pengakuan narasumber, dugaan perselingkuhan ini bukan kali pertama. Pada 2023, Istri I pernah memergoki bukti-bukti perselingkuhan antara I dan T di ponsel suaminya. Meskipun saat itu istri I memaafkan lelaki tersebut, kejadian serupa justru kembali terulang.

“Di Tahun 2023 itu istrinya memaafkan. Akan tetapi kemarin diulangi lagi, itu pun dilakukan di toilet kantor pas jam kerja,” kata salah seorang yang enggan disebut namanya.

Insiden terbaru ini diperkirakan terjadi sekitar dua hingga tiga minggu yang lalu. Namun, keributan pecah pada Kamis, 13 Februari, saat istri I melabrak T di kantor.

Keesokan harinya, istri I melaporkan kejadian tersebut ke Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) dengan membawa bukti rekaman CCTV serta dokumentasi dari kejadian sebelumnya.

Kedua ASN telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, mencuat kabar bahwa terdapat revisi dalam berita acara pemeriksaan, di mana pernyataan terkait “sudah pernah berhubungan intim” dihapus.

Ketika dikonfirmasi, Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan tersebut dibuat oleh istri dari ASN yang dituduh berselingkuh tersebut. Laporan tersebut masuk ketika masa jabatan Bupati Gunungkidul Sunaryanta hendak berakhir.

“Ya laporan ini masuk beberapa hari sebelum bapak Bupati (Sunaryanta) berakhir. Bapak kan masa jabatannya habis tanggal 20 Februari kemarin,” tutur dia di kantornya, Selasa (25/2/2025).

Bahkan itu, Bupati Sunaryanto memerintahkan kepada dirinya beserta dengan Sekda untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pihanya pun langsung memerintahkan kepada atasan langsung dari dua oknum ASN tersebut untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan.

“Sudah dilakukan pemeriksaan. Namun hasilnya seperti apa sampai sekarang kami masih menunggu,” kata Iskandar.

Jika hasil pemeriksaan oleh atasan dua ASN tersebut sudah diketahui, maka BKPPD Gunungkidul akan segera membentuk tim khusus untuk menangani kasus itu.

Jika terbukti melanggar, kedua ASN tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, mulai dari penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kasus ini telah menyita perhatian masyarakat Gunungkidul. Sejumlah pihak mempertanyakan keterbukaan dan ketegasan pemerintah daerah dalam menangani pelanggaran disiplin berat seperti ini.

“Mosok kasus ini akan burah. Sekelas Pak Wakil Ketua Dewan kemarin saja mencuat kok, yang ini seolah hanya senyap,” tegas Kusuma salah seorang warga Wonosari. (Byu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *