
Gunungkidulpos – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY), secara serentak mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) 2026.

Untuk Kabupaten Gunungkidul UMK tahun depan mengalami kenaikan 5,93 persen. Mesik mengalami kenaikan, namun masih paling rendah se-DIY.
“UMK tahun 2026 mengalami kenaikan ketimbang tahun 2025. Penetapan itu tertuang dalam keputusan Gubernur DIY No.443 Tahun 2025 tentang Penetapan UMK/Kota Tahun 2026,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, wartawan, Rabu (24/12/2025).
Menurut Sekda, UMK Kabupaten Gunungkidul tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.468.378 atau naik 5,93% dari UMK tahun 2025 yakni Rp 2.330.263.
“Penetapan UMK dilakukan melalui tahapan pembahasan dan kajian yang komprehensif dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi serta pertumbuhan ekonomi,” jelasnya.
Sekda menuturkan, penetapan tersebut juga memperhatikan rekomendasi dari Bupati/Wali Kota se-DIY sebagai bagian dari mekanisme penetapan upah minimum regional.
“Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di daerah,” imbuhnya.
Berikut daftar UMK se-DIY 2026:
Kabupaten Sleman
Kenaikan 6,4 persen
UMK Rp 2.624.387
Kota Jogja
Kenaikan 6,5 persen
UMK Rp 2.827.593
Kabupaten Bantul
Kenaikan 6,29 persen
UMK Rp 2.509.001
Kabupaten Kulon Progo
Kenaikan 6,52 persen
UMK Rp 2.504.520
Kabupaten Gunungkidul
Kenaikan 5,93 persen
UMK Rp 2.468.378











