
Gunungkidulpos – Wonosari – S, Oknum ASN di Unit Kerja Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul ketahuan nikah siri sebanyak dua kali.

Padahal menurut aturan, seorang ASN yang menikah siri dianggap melanggar peraturan.
Akibat kasus itu, ASN tersebut terancam dikenai sanksi berat.
“Memang ada laporan ke saya ada oknum ASN yang kedapatan nikah siri sebanyak dua kali. Saya perintahkan BKPPD utnuk segera diperiksa,” kata Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata Gunungkidul Oneng Windu Wardana mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat melalui media sosial.
Lalu, ia memanggil yang ASN tersebut pada 25 Juli 2024.
Menurut Oneng, ASN tersebut mengakui perbuatannya.
Perbuatannya dianggap melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Aturan tersebut mengatur ketentuan yang tidak membolehkan ASN menikah siri.
Dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Pegawai Negeri Sipil, ASN berinisial S tersebut bisa dikenakan sanksi.
S bekerja di tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai Gunungkidul sebelum ditarik ke kantor Dinas Pariwisata.
“Menurut keterangan dua kali (nikah siri),” kata Windu.
Kepala BKPPD Gunungkidul Iskandar mengatakan, laporan sudah lengkap, karena sudah diperiksa atasan langsung.
Bupati memerintahkan kepada pihaknya untuk segera menindaklanjuti laporan ini.
Nantinya bupati akan menentukan hukuman apakah maksimal atau tidak.
Dia mengatakan akan melakukan pemeriksaan ulang, untuk melengkapi dan pendalaman untuk menjatuhkan sanksi. Dalam PP 94/2021, menurutnya, ada ketentuan pemeriksaan.
“Dia selaku ASN itu kalau menikah atau kawin lagi harus izin itu belum ada izin, itu yang pertama. Kedua ketika itu dilanggar yang pertama kemudian menikah lagi, dua kali pelanggaran PP izin perkawinan pelanggaran berat,” ungkap Iskandar. (R1)






