Gunungkidulpos – Pemerintah Daerah Gunungkidul tak melarang pelaksanaan takbir keliling menyambut Idul Fitri 1446 H. Namun, ada persyaratan yang harus ditaati.
Pemkab bersama Polres Gunungkidul akan menyiapkan langkah-langkah pengamanan dalam menghadapi perayaan malam takbiran.
Berikut poin-poin yang harus diperhatikan;

1. Sound untuk takbir keliling sewajarnya dan ada pembatasan jam takbir keliling
2. Ada pembatasan rute takbir keliling
Pemkab Gunungkidul dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi bersama Forum Komunikasi Umat Beragama, Polres Gunungkidul, Satpol PP hingga Dinas Perhubungan.
“Takbir keliling tidak perlu menggunakan sound yang keras sehingga ketenteraman masyarakat terjaga termasuk juga adanya pembatasan jam takbir keliling,” kata Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Senin (17/3/2025).
Menurut Endah, seperti tahun-tahun sebelumnya perayaan takbir keliling menggunakan sound yang cukup keras sehingga justru mengganggu masyarakat dan jam takbir keliling diatas jam 12 malam.
Oleh karena itu, pihak berharap masyarakat dapat memahami hal ini.
“Jangan sampai ada persepsi melarang adanya takbir keliling, melarang penggunaan sound system, tapi mari kita jaga toleransi kita agar aman dan nyaman,” ucapnya.
Kabagops Polres Gunungkidul AKP Mustaqim menjelaskan takbir keliling selalu menjadi perhatian khusus dari tahun ke tahun. Sebab takbir Keliling dengan membunyikan sound system yang begitu keras sehingga banyak komplain dari masyarakat terhadap kegiatan takbir yang dalam tanda kutip keras melebihi batas kewajaran.
“Kegiatan takbir keliling dengan sound yang berlebihan tentu akan mengganggu kenyamanan masyarakat sehingga sound yang digunakan suaranya sewajarnya saja,”ucapnya
Selain itu rute takbir keliling juga akan dibatasi utamanya menuju kota. Sebab apabila semua masuk kota akan menyebabkan penumpukan sehingga terjadi kemacetan.
“Ya perlu ada pembatasan rute takbir agar tidak terjadi penumpukan kendaraan,” imbuhnya. (Byu)











