Gunungkidulpos – Wonosari – Menjelang persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul berbagai kesiapan dilakukan termasuk kesiapan pendataan daftar pemilih.
Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunungkidul telah menetapkan 613.287 orang pada daftar pemilih sementara (DPS).

Penetapan DPS berdasarkan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) di 18 kapanewon se-Kabupaten Gunungkidul.
Dari 18 Kapanewon, jumlah pemilih yang paling banyak ada di Kapanewon Wonosari yakni 70.445 orang.
Ketua KPU Gunungkidul Asih Nuryanti mengatakan, dari jumlah tersebut, pemilih terbanyak ada di Kapanewon Wonosari dengan 70.445 orang.
“Jumlah pemilih laki-laki ada 300.126 orang sedangkan perempuan sebanyak 313.161 orang,” kata Asih saat dihubungi kemarin, Minggu (11/8).
Penetapan jumlah DPS tersebut merupakan hasil rapat pleno KPU Gunungkidul mengenai rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) di tingkat kapanewon. KPU juga telah menetapkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 1.355 lokasi di 144 kalurahan di Gunungkidul.
“Rapat pleno rekapitulasi DPHP menjadi DPS kami lakukan tiga kali mulai dari tingkat kalurahan, kapanewon, dan kabupaten,” jelasnya.
Komisioner KPU Supami mengatakan, proses coklit dilakukan selama satu bulan. Mulai dari 14 Juni sampai 14 Juli. Dari 616.609 orang yang telah dicoklit, ada 7.062 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Faktor yang menyebabkan TMS seperti orang yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili,” ungkapnya.
KPU Gunungkidul, membuka ruang bagi masyarakat mengenai tanggapan selama proses coklit. Bagi masyarakat yang merasa belum terdata dapat menyampaikan langsung ke petugas PPK.
Sementara itu, mengenai tahapan pendaftaran pasangan calon, Supami mengatakan, akan dibuka pada 27 Agustus. (red)











