Kriminal

Satu Pelaku Penganiayaan Teman Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka. T Anak Anggota Dewan Gimana Kabarnya??

452
×

Satu Pelaku Penganiayaan Teman Sendiri Ditetapkan Jadi Tersangka. T Anak Anggota Dewan Gimana Kabarnya??

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos – Wonosari – Pelaku penganiayaan terhadap D (22) warga Padukuhan Karangtengah 2, Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh petugas kepolisian.

Dalam penganiayaan ini, D diduga dianiaya oleh dua orang pelaku yakni R (30) dan T masih di bawah umur anak dari salah seorang anggota dewan.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza mengatakan, kasus penganiayaan untuk pelaku dewasa berinisial  R sudah dilakukan penahanan di Polres Gunungkidul, pada Sabtu (3/8/2024).

“Untuk pelaku lainnya yakni T terduga anak yang berkonflik dengan hukum hari ini baru diperiksa,”ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (5/8/2024).

Dia menuturkan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 KUHP atau 351 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, kasus penganiayaan menimpa korban terjadi terjadi pada Jumat (19/7/2024) lalu, sekira pukul 02.00 WIB.

Akibat kejadian itu korban mengalami sejumlah luka-luka dan lebam pada bagian wajah serta punggungnya.

Orang tua korban, Bekti Mahakusuma Dewi menceritakan peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi saat korban sedang bermain games di salah satu rumah terduga pelaku yakni R (30) yang berada di Karangtengah 1.

“Setelah itu, R meminta anak saya untuk berhenti bermain games. Namun, anak saya tetap memainkan handphonenya. Kemudian, pelaku R mengajak (anak saya) ke belakang rumah. Anak saya tanya mau apa, tapi tidak dijawab R langsung memukul wajah anak saya,”ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (29/7/2024).

Ia melanjutkan, melihat kejadian itu beberapa teman mereka mencoba melerainya. Namun, R malah memukul dan menendang korban.

“Anak saya sempat ditendang dan terjatuh,”ucapnya.

Setelah itu, terduga pelaku lain yakni T yang juga berada di lokasi bukannya melerai malahan ikut menganiaya.

“T (anak anggota dewan) yang nimbrung mukul bagian mata anak saya secara berulang-ulang hingga berdarah Anak saya sempat bilang wis-wis iki keno mataku (cukup-cukup ini kena mataku) tapi T ini tidak menghiraukan,” jelasnya.

Dia melanjutkan, kondisi korban saat itu sudah babak belur dan lebam kemudian membawanya ke IGD sekaligus lakukan visum. Setelah itu, melaporkan kasus ini ke Polres Gunungkidul.

Pihak keluarga korban sempat menunggu itikad baik dari kedua keluarga pelaku. Namun ternyata, sampai dengan 5 hari setelah kejadian tak ada satupun yang datang untuk sekadar meminta maaf. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *