Gunungkidulpos – Sebayak 11 penjual minuman keras (miras) di Kabupaten Gunungkidul yang terjaring razia oleh Jajaran Kepolisian Resor Gunungkidul akhirnya kena denda.
Para penjual, dipastikan tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Namun, mereka hanya dikenai denda jutaan rupiah.

“Dalam patroli yang kami lakukan dalam 840 giat patroli, berhasil kita rampas sebanyak 1.640 botol miras ilegal,” kata Kabag Ops Polres Gunungkidul Kompol Mustaqim kepada awak media Jumat (6/12/2024).
Dari 11 penjual miras yang disidangkan masing-masing kena denda mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 15 juta.
Mustaqim memaparkan, pihaknya berhasil mengamankan 477 botol miras dengan berbagai merek di wilayah Karangtengah, Wonosari, Gunungkidul. Penjual berinisial P divonis denda Rp 15 juta.
Kemudian didapati juga 38 botol miras lainnya di wilayah Semin, Gunungkidul. Penjual berinisial S divonis denda Rp 9 juta.
“Kami dapati juga di wilayah Wonosari sebanyak sembilan botol dengan penjual berinisial CYA dan divonis denda Rp 1 juta,” sebutnya.
Ribuan botol miras yang telah disita kepolisian terdiri dari botol anggur, vodka, newport, soju dan beberapa miras oplosan.
Sementara itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, hingga saat ini masih banyak ditemukan miras-miras yang beredar secara ilegal di Bumi Handayani.
“Yang pasti kalau di Gunungkidul masih kami temukan yang jual miras, berdasarkan operasi rutin tiap hari kami gelar masih mendapati barang bukti,” tandas Ary Murtini.
Ary mengimbau agar masyarakat tak perlu takut melaporkan jika menemukan adanya peredaran miras. Masyarakat juga dilarang keras untuk mengonsumsi ataupun menjual miras tanpa izin resmi. (G1)











