Kriminal

Kompresor RSUD Wonosari Raib, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

102
×

Kompresor RSUD Wonosari Raib, Polisi Tetapkan Dua Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Wonosari – Satreskrim Polres Gunungkidul berhasil mengungkap kasus pencurian kompresor yang terjadi di lingkungan RSUD Wonosari. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni ATA (32) dan ADL (29), yang merupakan warga Baleharjo, Wonosari.

Kasus ini bermula ketika petugas RSUD Wonosari melakukan pengecekan terhadap mesin High Term pada Sabtu (8/8/2026). Saat itu tekanan udara pada mesin tidak mengalami kenaikan sebagaimana mestinya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui satu unit kompresor yang berada di halaman belakang Instalasi Pusat Sterilisasi (CSSD) telah hilang.

Mengetahui adanya kehilangan aset rumah sakit, pihak RSUD Wonosari kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dugaan pencurian tersebut.

“Pada tanggal 28 Agustus 2026 anggota Unit III Pidum bersama anggota Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di RSUD Wonosari,” ujar AKP Tri Hartanto.

Dari hasil penyelidikan, petugas menaruh kecurigaan kepada salah satu pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD Wonosari. Setelah dilakukan interogasi secara intensif, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor milik rumah sakit.

“Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul mencurigai salah satu pegawai yang ada di RSUD Wonosari. Setelah dilakukan interogasi secara intensif, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan satu buah kompresor di RSUD Wonosari,” kata AKP Tri Hartanto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak gembok pintu gerbang untuk masuk dan mengambil kompresor yang berada di area belakang instalasi.

Petugas kemudian mengamankan para pelaku ke Polres Gunungkidul guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa surat keterangan dari RSUD Wonosari, surat jalan pengiriman barang, kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026, serta satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu tua yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Reporter: Alvianita S. Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *