Kriminal

Pelajar di Gedangsari Curi Motor dan BPKB Tetangga, Terungkap Saat Polisi Selidiki Kasus Pencurian HP

100
×

Pelajar di Gedangsari Curi Motor dan BPKB Tetangga, Terungkap Saat Polisi Selidiki Kasus Pencurian HP

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Wonosari – Jajaran Polsek Gedangsari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul. Seorang pelajar berinisial MR (18) diamankan setelah mengakui melakukan pencurian sepeda motor beserta dokumen kendaraan milik tetangganya.

Korban dalam kasus ini adalah Mulyani (53), warga Rejosari, Serut, Gedangsari. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026 dini hari.

Berdasarkan laporan polisi, sekitar pukul 04.30 WIB korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk menuju mushola yang berjarak sekitar 300 meter dari tempat tinggal mereka. Saat ditinggalkan, rumah dalam keadaan terkunci.

Namun ketika kembali ke rumah sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motor Honda Beat berpelat nomor AB 5260 XK yang sebelumnya diparkir di rumah telah hilang. Korban kemudian menghubungi anak dan kerabatnya untuk membantu melakukan pencarian.

Tidak hanya sepeda motor, saat memeriksa dokumen kendaraan sekitar pukul 07.00 WIB, korban juga mengetahui bahwa BPKB sepeda motor tersebut ikut raib. Padahal dua BPKB kendaraan lainnya yang disimpan dalam tas plastik hitam di bawah karpet kamar tidur masih berada di tempatnya.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Kasus ini akhirnya terungkap saat anggota Polsek Gedangsari melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian dua unit telepon genggam milik warga lain di wilayah yang sama.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Tri Hartanto menjelaskan, dari hasil penyelidikan kasus pencurian handphone tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Dusun Dawung, Kalurahan Serut.

“Setelah pelaku berhasil ditangkap dan diamankan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dua buah handphone di rumah Sdr. Sudiyo. Saat dilakukan interogasi dan pengembangan, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian uang, emas serta satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB di rumah Sdri. Mulyani,” ujar AKP Tri Hartanto.

Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku menjalankan aksinya dengan cara merusak pintu rumah korban sebelum mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi AB 5260 XK beserta STNK dan BPKB yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Reporter: Alvianita S. Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *