Kriminal

Berkas Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

286
×

Berkas Kasus Guru Ngaji Cabuli 10 Anak Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos – Kasus dugaan pelecehan 10 muridnya di bawah umur yang dilakukan oleh S, seorang guru ngaji asal Saptosari terus berjalan.

Sampai saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul.
Pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus untuk diteliti jaksa tertuang pada 27 Agustus lalu.

Kasi Pidum Kejari Gunungkidul, Nuraisya Rachmaratri mengungkapkan pihaknya menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada 30 Juli lalu. Kemudian Polres Gunungkidul melakukan pelimpahan tahap satu atau pelimpahan berkas kasus untuk diteliti jaksa pada 27 Agustus.

“Kami terima berkasnya tanggal 27 Agustus,” kata Nuraisya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).

Nuraisya menuturkan, hasil sementara penyidik kepolisian masih harus melengkapi kekurangan. Adapun kekurangannya meliputi formil dan materiil.

“Ini dua-duanya (hal formil dan meteriil) masih ada kekurangan. Kita akan segera kirim (berkas kasus) ke penyidik,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Ahmad Mirza menerangkan S ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 2 Agustus 2024. Pada Kamis sebelumnya, S dipanggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.

Kasus dugaan pelecehan yang dilakukan guru ngaji inisial S ini terjadi di Kapanewon Saptosari,Gunungkidul. Akibatnya, S yang berusia di bawah 30 tahun itu dikenai sanksi sosial untuk pergi dari rumahnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *