Gunungkidulpos – Pengadilan Negeri (PN) Wonosari mulai menggelar sidang Kasus Subarjo (59) pelaku pembunuh nenek Rajinah (80) di Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.
Dalam sidang perdana hari tersebut, jaksa mendakwa Subarjo dengan pasal pembunuhan berencana.

Dakwaan utama yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua Pasal 332 KUH Pidana, atau ketiga Pasal 338 KUH Pidana, atau Pasal 365 ayat 2 ke 1 ke 3 KUH Pidana.
“Sidang dakwaan Subarjo digelar di ruang sidang Garuda PN Wonosari pukul 10.00 WIB. Subarjo didakwa dengan beberapa pasal,” kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Nuraisya Rachmararti kepada Wartawan, Selasa (10/9/2024) siang.
Nuraisya menjelaskan, hasil rekonstruksi kasus pembunuhan itu menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk mendakwakan Pasal 340 KUHP.
“Ada jeda waktu pada saat rekonstruksi untuk dia berpikir sampai mengambil alatnya. Itu nanti kita akan buktikan dalam persidangan,” ujar dia.
Menurut Nuraisya, kuasa hukum Subarjo tidak melayangkan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
“Kalau untuk surat pembacaan tidak ada eksepsi,” pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Subarjo membunuh Rajinah dengan memukul kepalanya berkali-kali menggunakan kayu jati pada pukul 02.00 WIB, 24 November 2023. Rajinah ditemukan tewas dengan muka tertutup bantal di rumahnya di Kalurahan Giring, Paliyan, Gunungkidul.
Subarjo yang sempat buron selama enam bulan ternyata sembunyi di rumah saudaranya di Kalurahan Kalirejo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo. Dia diringkus polisi pada 29 Mei 2024 pukul 22.15 WIB. (Byu)











