Gunungkidulpos – Jajaran Kepolisian Resort Gunungkidul menetapkan seorang pemuda berinisial HP (19) sebagai tersangka.
HP diduga mencabuli anak perempuan 11 tahun di Kapanewon Nglipar, Kabupaten Gunungkidul.

“HP diduga berbuat cabul pada Jumat (20/9). Saat itu korban yang masih SD diantar ayahnya ke sekolah untuk latihan pramuka pada pukul 13.30 WIB. Kemudian (setelahnya) dijemput ibu korban. Di rumah korban cerita jika setelah diantar ayahnya, lalu dihampiri pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza kepada Wartawan, Rabu (25/9).
Pelaku menghampiri korban lalu merangkul dan mengajak ke rumah kosong di belakang sekolah. Di situ aksi pencabulan terjadi.
“Korban bisa berontak lalu berlari kembali ke sekolah untuk menghampiri temannya,” jelasnya.
Warga yang mengetahui kejadian ini kemudian mengamankan HP dan membawa ke polisi. Selanjutnya HP pada Sabtu (21/9) telah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Tersangka dijerat Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Kini HP terancam 15 tahun penjara. (Byu)











