
Gunungkidulpos.com – Saptosari – Seorang oknum anggota polisi berinisial GN diduga digerebek warga saat bersama seorang perempuan di wilayah Kapanewon Saptosari, Minggu sore (18/10/2026). Kasus tersebut kini ditangani Propam Polres Gunungkidul untuk proses penegakan kode etik, sementara laporan pidana juga telah dibuat oleh suami perempuan tersebut.


Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Andang Patriasmono, mengatakan pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari warga. Petugas kemudian menghubungi provos dan mendatangi lokasi untuk membawa GN ke Polres Gunungkidul.
“Dapat laporan dari warga. Terus yang satunya sudah pergi. Terus diteleponkan ke provos, akhirnya kita langsung ke sana dan kita bawa ke Polres,” kata Iptu Andang saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Ia membenarkan bahwa GN berada di lokasi saat penggerebekan terjadi. Menurutnya, penanganan terhadap anggota tersebut berkaitan dengan pelanggaran kode etik kepolisian. Namun, Propam masih melakukan pendalaman untuk menentukan pasal yang akan diterapkan dalam proses selanjutnya.
“Ini kan masih dalam proses, jadi mau menentukan pasalnya mungkin belum selesai. Prosesnya masih pendalaman, nanti masuknya di kode etik,” ujarnya.
Iptu Andang juga mengungkapkan bahwa GN telah menerima sanksi disiplin berupa hukuman fisik, yakni lari, pada Senin pagi (19/10/2026). Sementara itu, sidang kode etik belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian.
“Untuk hukuman disiplin sudah. Kalau polisi kan disiplinnya langsung, bahkan tadi sedang disiplin sudah kita kenai sanksi lari juga. Jadi, kita belum bisa melaksanakan sidang kode etik, nunggu sidangnya dulu. Nanti kita proses dulu untuk pembuktian,” jelasnya.
Selain penanganan etik di internal kepolisian, perkara tersebut juga dilaporkan melalui jalur pidana. Iptu Andang menyebut laporan pidana dibuat oleh suami dari perempuan yang diduga terlibat dengan GN. Meski demikian, penanganan pidana berada di luar kewenangan Propam dalam proses etik yang sedang dilakukan.
“Kalau saya kan sebatas kode etiknya, kalau pidananya kan nanti lebih lanjut seperti apa. Itu juga harus pembuktian,” ungkapnya.
Ia menegaskan, anggota polisi dapat menjalani proses pidana sekaligus proses kode etik apabila dugaan tindak pidana terbukti. Kedua proses tersebut memiliki mekanisme penanganan yang berbeda.
“Jadi kalau polisi itu kan ada dua proses. Dia juga menjalani proses pidana kalau memang terbukti pidana, dia juga menjalani proses kode etik atau mungkin disiplin. Jadi lain masalah,” pungkas Iptu Andang.
Hingga kini, Propam Polres Gunungkidul masih melakukan pendalaman sebelum melanjutkan proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Penanganan lebih lanjut terhadap GN akan mengikuti hasil pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme yang berlaku.
Reporter: Alvianita S. Imelda















