Peristiwa

Puluhan Ambulans Datangi SPBU Mijahan Semanu Buntut Penolakan Pengisian Pertalite Ambulans Pelat Merah

135
×

Puluhan Ambulans Datangi SPBU Mijahan Semanu Buntut Penolakan Pengisian Pertalite Ambulans Pelat Merah

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Semanu – Puluhan mobil ambulans mendatangi SPBU Mijahan, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Sabtu (24/10/2026) sore. Kedatangan mereka untuk meminta klarifikasi terkait penolakan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite terhadap ambulans berpelat merah.

Kejadian tersebut bermula pada Jumat (23/10/2026) malam, ketika seorang sopir ambulans berpelat merah dari SAR Wilayah 1 Sadeng ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU tersebut. Padahal, sopir mengaku telah menunjukkan barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.

Perwakilan Relawan Ambulans, Budi Setya, mengatakan kedatangan para relawan bertujuan meminta penjelasan atas penolakan yang dialami salah satu rekannya. Menurutnya, kejadian tersebut dipicu ketidakpahaman petugas terhadap aturan pengisian BBM bersubsidi.

“Ada salah satu rekan kami yang ingin mengisi BBM bersubsidi seperti Pertalite di ambulans berpelat merah, akan tetapi dari pihak SPBU ada satu bentuk penolakan karena memang ketidakpahaman terkait dengan apa yang menjadi aturan tersebut,” ujar Budi.

Budi menyampaikan, persoalan tersebut telah diselesaikan secara baik-baik antara relawan ambulans dan pihak SPBU. Ia berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal.

“Harapannya ini menjadi koreksi dan evaluasi kita bersama untuk memaksimalkan bagaimana nanti kita di dalam melayani masyarakat, begitu SPBU dan juga kami bagi relawan ambulans Gunungkidul,” tambahnya.

Sementara itu, Penanggung Jawab SPBU Mijahan, Untoro, mengakui penolakan tersebut terjadi karena petugas salah memahami aturan pengisian BBM bersubsidi. Ia juga mengakui bahwa pihaknya bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

“Kami benar-benar mengakui kesalahan tersebut. Yang pertama adalah kesalahan pemahaman dalam penyampaian terhadap aturan itu, petugas kami ada yang salah mengartikan,” kata Untoro.

Untoro menjelaskan, ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil jenazah, dan truk sampah diperbolehkan mengisi BBM bersubsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia mengakui masih ada petugas yang belum memahami aturan tersebut dengan benar.

Atas kejadian itu, pihak SPBU akan memberikan sanksi berupa surat peringatan pertama (SP 1) kepada petugas yang bersangkutan. Langkah tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh karyawan agar lebih memahami aturan yang berlaku.

“Pasti itu akan ada biar menjadi pembelajaran bagi kami semua, termasuk juga seluruh karyawan, terutama operator pun ternyata kalau ada seperti ini ada efeknya dengan SP,” pungkas Untoro.

Reporter: Alvianita S. Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *