Berita

DPRD Gunungkidul Soroti Pencoretan Penerima PKH yang Terindikasi Judi Online

51
×

DPRD Gunungkidul Soroti Pencoretan Penerima PKH yang Terindikasi Judi Online

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Wonosari – Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan keprihatinannya terhadap penerima bantuan sosial (bansos) yang dicabut dari daftar penerima karena terindikasi terlibat judi online (judol).

Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat yang harus dijalankan.

Endang mengatakan sebagian penerima yang dicoret sebenarnya berasal dari kelompok masyarakat miskin yang masuk kategori desil 1 dan 2, sehingga secara ekonomi berhak menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Sebetulnya kami juga merasa prihatin karena memang kondisi di masyarakat, padahal kan desilnya itu ada yang desil 1 dan 2 berhak untuk menerima PKH. Tetapi karena dengan adanya yang main judi online, mau tidak mau itu dari pemerintah pusat seperti itu,” kata Endang, Selasa (25/8/2026).

Meski demikian, DPRD Gunungkidul akan berupaya mendorong pendataan ulang agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap mendapatkan perhatian dari pemerintah melalui program bantuan lainnya.

“Mungkin kita upayakan nanti kita coba sekali lagi untuk bisa pendataan, ada tambahan lagi. Mungkin untuk yang judol mendapatkan PKH itu sulit, mungkin dengan cara yang berbeda, tidak hanya dengan PKH mungkin dengan yang lain. Harapan kami seperti itu,” ujarnya.

Menurut Endang, persoalan ini juga menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik judi online yang dapat berdampak pada hilangnya hak menerima bantuan sosial.

“Karena memang hak masyarakat itu haknya sama, tapi mungkin ini hanya untuk pembelajaran masyarakat kita. Salah satu untuk edukasi masyarakat bahwa judol itu sebenarnya bertentangan, apapun semuanya itu juga dilarang,” tegasnya.

Ia pun mengimbau masyarakat, khususnya kelompok rentan yang masuk kategori desil 1 hingga 4, untuk menjauhi judi online karena dinilai membawa dampak buruk bagi kondisi ekonomi keluarga.

“Jangan sampai masyarakat, terutama yang desilnya 1 sampai 4, sampai terkena judol. Ini himbauan masyarakat, benar-benar kalau judol itu sangat tidak baik,” pungkas Endang. (Alvianita S. Imelda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *