Gunungkidulpos.com – Wonosari – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul terus mendorong peningkatan tertib administrasi kependudukan serta percepatan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) hingga tingkat kalurahan dan kapanewon. Upaya tersebut dibarengi dengan pemberian penghargaan kepada daerah yang menunjukkan kinerja terbaik dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan tepat sasaran. Menurutnya, percepatan aktivasi IKD menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang harus terus diperluas kepada masyarakat.
“Pentingnya akselerasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang terintegrasi dengan sistem nasional karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan publik secara cepat, aman, dan praktis.” kata Bupati dalam arahannya.
Untuk mendukung target tersebut, Disdukcapil Gunungkidul terus menjalankan layanan jemput bola hingga tingkat kalurahan agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan administrasi kependudukan.
Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap pemenuhan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas dan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Dokumen kependudukan dinilai menjadi syarat penting untuk mengakses layanan kesehatan maupun berbagai program bantuan sosial pemerintah.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap wilayah yang berhasil menjaga ketertiban administrasi kependudukan, Pemkab Gunungkidul menyiapkan insentif tambahan berupa program pembangunan berbasis gotong royong pada tahun mendatang.
“Kedepan, Kita juga akan lakukan pemberian insentif tambahan berupa paket program infrastruktur berbasis gotong-royong pada tahun 2027 bagi kelurahan maupun kapanewon yang menunjukkan prestasi tinggi dalam tertib administrasi kependudukan dan pelunasan pajak.” ujar Bupati Endah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Kisworo, mengungkapkan bahwa ketertiban administrasi kependudukan memiliki dampak besar terhadap berbagai persoalan hukum yang terjadi di masyarakat. Menurutnya, pihak Disdukcapil beberapa kali menghadapi gugatan hukum yang berakar dari persoalan dokumen kependudukan yang tidak tertib.
“Bahwa muara dari berbagai permasalahan hukum tersebut adalah ketidaktertiban pencatatan dokumen.” ungkap Kisworo.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut dapat muncul dalam berbagai tahapan administrasi kependudukan, mulai dari pencatatan kelahiran, kepemilikan KTP, pernikahan, perceraian hingga penerbitan akta kematian. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah.
Dalam upaya percepatan digitalisasi layanan, Disdukcapil Gunungkidul juga mencatat capaian positif aktivasi IKD. Setelah menerapkan berbagai strategi percepatan, angka aktivasi IKD Kabupaten Gunungkidul berhasil mencapai 9,75 persen dan melampaui capaian Kabupaten Kulon Progo yang berada di angka 7,79 persen.
Adapun dalam penilaian administrasi kependudukan tingkat kalurahan tahun 2026, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, berhasil meraih Juara I, disusul Kalurahan Pacarejo, Kapanewon Semanu, sebagai Juara II, serta Kalurahan Tepus, Kapanewon Tepus, sebagai Juara III.
Sedangkan untuk kategori Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) dan Aktivasi IKD tingkat kapanewon, Kapanewon Tepus meraih Terbaik I, Kapanewon Wonosari Terbaik II, dan Kapanewon Gedangsari Terbaik III. Selain itu, Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, yang menjadi juara tahun sebelumnya akan mewakili Kabupaten Gunungkidul pada ajang Apresiasi Widya Mangala Praja tingkat Daerah Istimewa Yogyakarta.
Reporter: Alvianita S. Imelda
















