
Gunungkidulpos.com – Saptosari – Penanganan kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota polisi berinisial GN terus berlanjut. Setelah sebelumnya diamankan menyusul penggerebekan warga di wilayah Kapanewon Saptosari, GN kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) sembari menunggu proses sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).


Kasi Propam Polres Gunungkidul, Iptu Andang Patriasmono, membenarkan bahwa GN saat ini sedang menjalani patsus. Sementara itu, proses penanganan pelanggaran kode etik terhadap anggota tersebut kini ditangani oleh Polda DIY.
“Sedang menjalani patsus, proses KKEP ditangani Polda,” ujar Iptu Andang saat dikonfirmasi pada Rabu (4/11/2026).
Penanganan dugaan pelanggaran etik tersebut mengacu pada Pasal 18 huruf (f) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Pasal tersebut mengatur larangan bagi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian untuk melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Sebelumnya, GN diduga digerebek warga saat bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan istri orang lain di wilayah Kapanewon Saptosari pada Minggu sore (18/10/2026). Setelah menerima laporan warga, petugas Propam bersama provos mendatangi lokasi dan membawa GN ke Polres Gunungkidul.
Dalam penanganan awal, Propam Polres Gunungkidul menyebut GN telah menerima sanksi disiplin berupa hukuman fisik. Selain itu, suami dari perempuan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut juga telah membuat laporan pidana.
Kini, proses penegakan kode etik terhadap GN telah ditangani Polda DIY. Adapun perkembangan dan sanksi yang akan dijatuhkan masih menunggu proses pemeriksaan serta persidangan KKEP sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Alvianita S. Imelda















