Peristiwa

Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Polres Gunungkidul Temukan Sejumlah Kejanggalan

62
×

Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Polres Gunungkidul Temukan Sejumlah Kejanggalan

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Saptosari – Polres Gunungkidul mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi setelah mengamankan satu unit truk tangki di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Planjan–Baron, Kapanewon Saptosari, Gunungkidul, Senin malam (26/10/2026).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat melalui kolom komentar saat Tim Patroli Pagar Satreskrim Polres Gunungkidul menggelar siaran langsung (live) di platform TikTok. Dalam siaran tersebut, warga melaporkan adanya truk tangki berwarna putih-biru dengan nomor polisi AB-8178-FC yang mengalami mogok di wilayah JJLS Planjan–Baron.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Pagar Satreskrim langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan kendaraan sekaligus meminta keterangan dari pengemudi berinisial BR dan kernet berinisial SU.

Dari keterangan awal, BBM yang diangkut truk tersebut diketahui berasal dari kawasan Sekarsuli. Rencananya, muatan itu akan didistribusikan menuju PT Unggas Widodo Makmur yang berlokasi di Giritontro, Wonogiri, Jawa Tengah.

Namun, ketika petugas meminta dokumen legalitas perizinan usaha pengangkutan BBM, sopir dan kernet tidak dapat menunjukkannya. Pemeriksaan lebih lanjut juga menemukan sejumlah kejanggalan pada kendaraan maupun kelengkapan pengangkutannya.

Truk tangki tersebut diketahui tidak dilengkapi QR Code Patra Logistik sebagaimana standar pengangkutan resmi. Selain itu, segel pada tangki tercatat atas nama CV Karya Hidup Agung, bukan PT PNER.

Kejanggalan lainnya ditemukan pada dokumen kendaraan. Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), nomor polisi AB-8178-FC sebenarnya terdaftar untuk kendaraan jenis dump truck, bukan truk tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., mengatakan kendaraan beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini, barang bukti berupa truk tangki beserta sopir dan kernet telah diamankan di Mapolres Gunungkidul untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H.

Atas dugaan perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Selain penanganan perkara, Polres Gunungkidul mengingatkan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM. Terutama apabila terdapat kendaraan yang menunjukkan aktivitas mencurigakan atau melakukan pengisian secara berulang.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih selektif, teliti, dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM kendaraan yang mencurigakan atau dilakukan secara berulang.”

Di sisi lain, masyarakat juga diminta turut berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui layanan hotline Call Center 110.

“Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui hotline Call Center 110,” pungkas Iptu Tukiran.

Reporter: Alvianita S. Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *