
Gunungkidulpos.com – Karangmojo – Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Gunungkidul terungkap dengan modus yang terbilang rapi. Pelaku menggunakan truk boks yang telah dimodifikasi untuk menampung hingga 1.000 liter BBM, sekaligus berganti-ganti plat nomor kendaraan dan barcode agar dapat melakukan pengisian berulang kali di sejumlah SPBU.


Kasus tersebut diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gunungkidul setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di SPBU Karangmojo, Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket fungsi Sat Reskrim bersama Pamapta langsung mendatangi lokasi. Petugas kemudian mengamankan seorang sopir berinisial MRF beserta satu unit truk boks merek Toyota Dyna 110 FT warna kuning silver tahun 2010 dengan nomor polisi terpasang B-9606-COI.
Dari hasil pemeriksaan awal, MRF diketahui telah melakukan pengisian dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis Bio Solar sebelum akhirnya diamankan petugas.
Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan yang digunakan pelaku ternyata telah dimodifikasi dengan memasang tangki penampungan tersembunyi berkapasitas 1.000 liter di dalam bagian boks. BBM yang dibeli melalui pompa pengisian resmi kemudian dialirkan secara otomatis ke tangki tersebut menggunakan sistem pompa khusus.
Tidak hanya memodifikasi kendaraan, pelaku juga menggunakan identitas kendaraan yang berbeda-beda untuk mengelabui petugas SPBU. Setiap melakukan pengisian, MRF berpindah dari satu SPBU ke SPBU lainnya dengan menggunakan kartu barcode BBM subsidi yang berbeda serta mengganti plat nomor kendaraan sesuai data yang tertera pada barcode.
Dari dalam kabin truk, petugas turut menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut meliputi 12 lembar kartu barcode BBM subsidi dan 35 pasang atau buah plat nomor kendaraan siap pakai.
Iptu Tukiran, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut. Ia menyebut pengungkapan kasus masih terus dikembangkan oleh kepolisian.
“Jadi benar bahwa, saat ini Polres Gunungkidul sedang menangani tindak pidana penyalahgunaan BBM Bersubsidi, dengan modus menggunakan truk Box yang dimodifikasi dan masih dalam tahap pengembangan” ucap Iptu Tukiran.
Atas perbuatannya, tersangka MRF disangkakan melanggar Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Reporter: Alvianita S. Imelda















