
Gunungkidulpos.com – Wonosari – Sebanyak 31 calon lurah terpilih di Kabupaten Gunungkidul mendapat arahan khusus dari pemerintah daerah sebelum resmi menjalankan tugas. Melalui pembekalan yang digelar Pemkab Gunungkidul, para pemimpin desa tersebut diharapkan mampu membangun pemerintahan yang bersih, mengedepankan kepentingan masyarakat, serta menjaga persatuan pascapemilihan.


Pembekalan digelar di Ruang Rapat Bangun Deso, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kelurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul, Senin (26/10/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Shinta Ayu Dewi RR, serta perwakilan Polres Gunungkidul.
Plt. Kepala DPMKP2KB Kabupaten Gunungkidul, Rakhmadian Wijayanto, menjelaskan bahwa Pilur Serentak 2026 telah dilaksanakan pada Sabtu (26/9/2026). Pemungutan suara berlangsung di 31 wilayah dengan dukungan 230 tempat pemungutan suara (TPS).
Ia menyebut proses pemilihan berjalan kondusif. Dari jumlah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 120.887 orang, terdapat tambahan 293 pemilih khusus.
“Dari total 120.887 pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), ditambah 293 pemilih khusus, sebanyak 93.971 warga menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih mencapai sekitar 78 persen.” papar Rakhmadian.
Setelah seluruh tahapan pemilihan selesai, para calon lurah terpilih akan menjalani pelantikan pada Kamis (26/11/2026) di Bangsal Sewoko Projo.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan bahwa tugas seorang lurah tidak berhenti pada keberhasilan memenangkan pemilihan. Menurutnya, jabatan tersebut merupakan tanggung jawab untuk mengayomi seluruh warga tanpa membedakan pilihan politik.
Ia meminta para calon lurah terpilih segera membangun komunikasi dengan masyarakat, termasuk warga yang sebelumnya mendukung calon lain. Persaingan selama Pilur diharapkan tidak menyisakan perpecahan yang menghambat pembangunan.
“Selesai pemilihan, saya meminta seluruh lurah untuk segera mengkonsolidasi diri. Yang menang harus rendah hati untuk merangkul yang belum berkesempatan, menjahit kembali hal-hal yang sempat terpisah demi kemajuan kelurahan,” tegas Endah.
Selain menjaga kerukunan warga, para calon lurah juga diminta mulai menyiapkan arah pembangunan di wilayah masing-masing. Endah menyampaikan bahwa penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kelurahan Tahun 2027–2034 harus diselesaikan paling lambat tiga bulan setelah pelantikan.
Dokumen perencanaan tersebut perlu mengacu pada visi pembangunan Kabupaten Gunungkidul, yaitu “Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban”.
Dalam menjalankan pemerintahan, Bupati juga mengingatkan agar setiap kebijakan terkait keuangan dan aset desa dilakukan secara terbuka serta memiliki landasan hukum. Hal itu mencakup pengelolaan APB Desa, Tanah Kas Desa (TKD), hingga Sultan Ground.
Endah turut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Semangat gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, serta kesiapan menghadapi bencana perlu terus diperkuat di tingkat desa.
Di sisi lain, kedisiplinan aparatur menjadi perhatian pemerintah daerah. Para calon lurah diminta memastikan pelayanan berjalan dengan baik sekaligus mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan, seperti korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi.
Persoalan intoleransi serta berbagai masalah sosial juga diminta menjadi perhatian dalam pelaksanaan pemerintahan desa. Bupati secara khusus menyoroti maraknya judi online, pinjaman online, dan penyalahgunaan narkoba yang berpotensi memengaruhi kehidupan masyarakat.
“Berdasarkan data, sebanyak 9.921 penerima bantuan sosial di Gunungkidul dihentikan bantuannya karena terindikasi terkait judi online, Pemerintah desa diharapkan turut meningkatkan kepedulian terhadap persoalan tersebut, sekaligus memastikan perlindungan bagi kelompok masyarakat rentan dan warga kurang mampu.” pesan Bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gunungkidul Shinta Ayu Dewi RR mengingatkan pentingnya pemahaman terhadap aturan hukum bagi para calon lurah sebelum memulai masa jabatan.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus dilakukan melalui tahapan yang benar. Mulai dari penyusunan rencana kerja pemerintah desa (RKP Desa), penetapan anggaran melalui APB Desa, pelaksanaan pembangunan sesuai spesifikasi, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Shinta menilai, pemahaman terhadap regulasi menjadi hal mendasar agar setiap keputusan yang diambil pemerintah desa tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, khususnya dalam penggunaan anggaran dan pelaksanaan program pembangunan.
“Taat aturan bukan penghambat pembangunan, melainkan pelindung bagi setiap keputusan yang benar. Kejaksaan melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) siap mendampingi dan memberikan konsultasi hukum gratis bagi pemerintah kelurahan agar seluruh program pembangunan berjalan sesuai aturan dan bebas dari tindak pidana korupsi,” ujar Shinta.
Melalui layanan pendampingan tersebut, pemerintah desa diharapkan dapat memperoleh pemahaman hukum yang memadai dalam menjalankan program kerja. Dengan demikian, potensi kesalahan administrasi maupun penyimpangan anggaran dapat diminimalkan.
Pembekalan yang melibatkan pemerintah daerah, kejaksaan, dan kepolisian ini menjadi salah satu upaya untuk mempersiapkan para calon lurah sebelum menjalankan tanggung jawabnya.
Pemkab Gunungkidul berharap kepemimpinan baru di tingkat desa mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik, menjaga kebersamaan masyarakat, serta melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan dengan berlandaskan integritas dan kepatuhan terhadap hukum.
Reporter: Alvianita S. Imelda















