Berita

Tega Buang Bayi Sendiri di Kebun Tetangga, Ibu di Semin Ditangkap Usai 24 Hari Buron

61
×

Tega Buang Bayi Sendiri di Kebun Tetangga, Ibu di Semin Ditangkap Usai 24 Hari Buron

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Semin – Jajaran Polsek Semin berhasil mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga Kalurahan Kemejing, Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul, pada awal Agustus 2026 lalu. Setelah melakukan penyelidikan selama hampir satu bulan, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial JM (34) sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak tersebut.

Kapolsek Semin AKP Arif Sugiyanto menjelaskan, kasus bermula dari penemuan seorang bayi laki-laki yang masih hidup di pekarangan belakang rumah warga bernama Sutinem di Padukuhan Kemejing I, Kalurahan Kemejing, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 05.45 WIB.

Saat itu, Sutinem yang hendak memasak dan menyapu dapur mendengar suara tangisan bayi dari arah belakang rumahnya. Bersama Ketua RT setempat, Arif Sutaryono, dan sejumlah warga, ia mencari sumber suara tersebut hingga menemukan sebuah tas bayi berwarna cokelat yang berada di semak-semak kebun.

“Ketika tas dibuka, di dalamnya terdapat seorang bayi laki-laki yang masih hidup bersama ari-arinya yang dibungkus jaket berwarna biru. Bayi kemudian dibawa ke rumah Ketua RT sebelum mendapatkan perawatan di Puskesmas Semin I,” kata AKP Arif Sugiyanto.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Semin bersama Tim Inafis Polres Gunungkidul langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah petunjuk, termasuk bercak darah pada batu yang berada di belakang rumah tersangka.

Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri lingkungan sekitar TKP, hingga mengecek rekaman CCTV di sejumlah titik yang diduga menjadi jalur menuju lokasi pembuangan bayi.

“Hasil penyelidikan mengarah kuat kepada seorang perempuan berinisial JM. Setelah bukti-bukti dinilai cukup, perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.

Pada Kamis (27/8/2026), Polsek Semin bersama Unit PPA, Tim Buser, dan Inafis Polres Gunungkidul mendatangi rumah JM. Dalam pemeriksaan, JM mengakui bahwa dirinya yang melahirkan sekaligus meninggalkan bayi tersebut di belakang rumah warga.

Dari pengakuan tersangka, bayi itu dilahirkan seorang diri tanpa bantuan tenaga medis pada Senin dini hari sekitar pukul 01.30 WIB saat suami dan anaknya sedang tidur. Setelah melahirkan, bayi bersama ari-arinya dibungkus menggunakan jaket biru dan dimasukkan ke dalam tas bayi berwarna cokelat.

“Tersangka mengaku tidak pernah memberitahukan kehamilannya kepada suami maupun memeriksakan kandungannya. Alasan membuang bayi karena takut tidak mampu merawat dan membiayai anak tersebut,” terang AKP Arif.

Usai meninggalkan bayi di lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya, tersangka kembali beraktivitas seperti biasa pada pagi harinya, termasuk mengantar anak sekolah dan memasak di rumah.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas bayi warna cokelat, jaket biru bertuliskan Life Mio, pakaian yang digunakan tersangka saat melahirkan, serta dua bongkahan batu yang terdapat bercak darah.

Atas perbuatannya, JM disangkakan melanggar Pasal 77B juncto Pasal 76B Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 430 juncto Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam pidana penjara paling lama lima tahun.

Reporter: Alvianita S. Imelda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *