Berita

Pendapatan Daerah Gunungkidul Turun Rp50 Miliar, DPRD Tekankan Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik

49
×

Pendapatan Daerah Gunungkidul Turun Rp50 Miliar, DPRD Tekankan Efisiensi Tak Ganggu Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Gunungkidulpos.com – Wonosari – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 mencatat adanya penurunan pendapatan daerah sekitar Rp50,65 miliar. Dari semula Rp1,868 triliun, pendapatan daerah direncanakan menjadi Rp1,817 triliun.

Penurunan tersebut terutama berasal dari berkurangnya pendapatan transfer sebesar Rp72,18 miliar, dari Rp1,508 triliun menjadi Rp1,435 triliun. Di tengah penurunan itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan tren positif dengan kenaikan sekitar Rp21,54 miliar, dari Rp360,42 miliar menjadi Rp381,96 miliar.

Sementara itu, belanja daerah turut disesuaikan dari Rp1,941 triliun menjadi Rp1,902 triliun atau berkurang sekitar Rp38,46 miliar. Meski demikian, alokasi belanja modal meningkat dari Rp86,68 miliar menjadi Rp109,33 miliar. Kenaikan juga terjadi pada belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi yang mencapai Rp38,74 miliar.

Selain itu, Belanja Tidak Terduga (BTT) naik cukup signifikan dari Rp3 miliar menjadi Rp8,64 miliar untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan mendesak dan keadaan darurat.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiartini menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran akibat berkurangnya kemampuan pendapatan daerah harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Penyesuaian anggaran akibat berkurangnya kemampuan pendapatan harus dilakukan secara hati-hati,” ujarnya, Jumat (28/8/2026).

Menurutnya, DPRD akan memastikan langkah efisiensi yang dilakukan tidak mengurangi pelayanan dasar maupun program yang langsung menyentuh masyarakat.

“DPRD akan memastikan efisiensi tidak mengurangi pelayanan dasar dan program yang langsung menyentuh masyarakat,” katanya.

Di sisi lain, peningkatan belanja modal juga menjadi perhatian agar anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak bagi pembangunan daerah.

“Peningkatan belanja modal harus benar-benar menghasilkan manfaat pembangunan,” tegasnya.

Terkait kenaikan Belanja Tidak Terduga, DPRD menilai pos anggaran tersebut tetap perlu tersedia untuk memberikan ruang gerak bagi pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai kondisi yang tidak terduga.

“Belanja Tidak Terduga harus tetap mampu memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merespons keadaan darurat dan kebutuhan mendesak masyarakat,” pungkasnya. (Alvianita S. Imelda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *